Padang, Prokabar – Menteri Kesehatan RI akhirnya menandatangani keputusan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar. Keputusan tersebut diambil setelah tim kemenkes melakukan kajian terhadap usulan pemerintah provinsi Sumbar.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).
PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” jelas Menkes.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatera Barat disyaratkan harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut. (*)
















