Menilik Fungsi PR dalam Kasus Persis Solo

Penulis -

Minggu, 30 Mei 2021 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Persis Solo

Logo Persis Solo

Prokabar.com – Persis Solo memberhentikan Public Relation (PR) mereka, Michelle Kuhnle ada 24 Mei 2021.

Permasalahan ini menjadi pelik lantaran Persis Solo yang berada di bawah naungan PT Persis Solo Saestu memberhentikan Michelle kuhnle tanpa berkoordinasi dengan pimpinan, Kaesang Pangarep.

PR Persis Solo di era baru Laska Sambernyawa berada di bawah naungan Kaesang Pangarep dan koleganya.

Perkenalan Michelle Kuhnle sebagai PR Persis Solo masih belum lama ini untuk menunjang eksistensi klub bola Indonesia itu di kancah nasional.

Pemberhentiannya oleh manjamen membuat heboh lantaran Kaesang Pangarep sebagai Direktur Utama belum mengetahui keputusan tersebut.

Michelle Kuhnle menilai ada intrik tersendiri di balik pemecatannya dari jabatan PR di Persis Solo.

Jebolan ajang Indonesian Idol 2021 ini menilai ada indikasi masalah pribadi di balik pemecatan tersebut.

Menurut Michelle Kuhnle pemecatan tersebut tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga Mihcelle Kuhnle merasa perlu melakukan klarifikasi dan konfirmasi kronologis.

Kronologis versi Michelle Kuhnle

Bermula dari tawaran Komisaris Utama Persis solo Kevin Nugroho dan Dirkektur Utama Kaesang Pangarep.

Pada 24 April 2021, Michelle menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dalam PKWT tersebut, tandatangan HRD Persis Solo Galih Padhu Prasasti mengesahkan perjanjian kerja.

Pada Jumat (21/5), Galih Padhu Prasasti memanggil Michelle dan menyampaikan pemecatan padanya.

Menurut Michelle alasan pemecatannya atas rekomendasi Bryan Barcelona (Bona) sebagai Media Officer Persis Solo.

Michelle merasa bona tidak klik dengannya dalam bekerja. Bahkan saa pemecatan, Galih sang HRD mengakui manajemen Persis Solo tidak profesional.

Michelle Kuhnle rencananya membawa masalah ini ke jalur hukum karena pemberhentian sepihak itu membuat nama baiknya tercoreng.

 Tugas PR di Persis Solo

Sebagai PR, Michelle menyebut tugasnya adalah menyusun media report dan tugas-tugas lainnya untuk diserahkan pada manajemen.

Selain itu Michelle juga harus membina hubungan baik dengan para suporter, fan based Pasoepati, awak media dan seluruh pihak terkait.

Masalah muncul pemecatan akhirnya terang karena tugas PR menurut Michelle tak sesuai dengan isi rekomendasi dari Bona.

Klarifikasi dari Bona, menurut Michelle rekomendasi pemecatan itu sudah ada pada 27 Maret 2021 atas dasar keenggenan jebolan Indonesian Idol itu untuk menjadi moderator bedah buku.

Pada saat bedah buku tersebut, Michelle menyatakan diri belum kontrak kerja dengan Persis Solo.

Apalagi menjadi moderator dalam pikiran Michelle bukan tanggungjawabnya sebagai PR di Persis Solo.

Belum lagi soal gajinya yang berada di bawah janji manajemen Persis Solo pada Michelle Kuhnle.

Klarifikasi Persis Solo

Dalam rilis Persis Solo, Mihelle Kuhnle sebenarnya sudah mengirimkan surat pengunduran diri melalui surel pada Kaesang Pangarep sebagai Direktur Utama pada 14 April 2021.

Kabar ini mencuat setelah Human Resource Division (HRD) pada Jumat (21/5) lalu.

HRD kemudian berkoordinasi dengan divisi media serta jajaran manajemen terkait pengunduran diri ini.

Baca Juga:

Pemain Semen Padang FC Mulai Masuk Mess, Langsung Jalani Test Swab sebelum Mulai Latihan

Pada rilis itu juga, Persis Solo mengklarifikasi pengunduran diri melalui surelbelum resmi kepada divisi terkait, yakni HRD.

Kesimpulannya pada rilis tersebut, pemberhentian Michelle Kuhnle tak seperti tudingan yang ada.

Persis Solo memberhentikan Mihcelle Kuhnle karena ada surat pemberhentian dan kinerja yang tak baik.

Bahkan Persis Solo sudah memenuhi hak Michelle Kuhnle selaku karyawan dengan membayar gaji penuh sebesar Rp 2,4 juta dan prorate Rp 1,3 juta.

Tugas PR dan Manajemen

Ada 10 tugas PR dalam perusahaan yang bisa menjawab apakah Michelle bekerja baik atau manajemen tak menginginkannya atas dasar masalah pribadi.

  • Membina hubungan baik secara internal.

Melihat kisruh yang muncul terkait pemecatan Michelle sebagai PR sudah melambangkan hubungan internal tidak baik.

Michelle sebagai PR berani menyatakan bahwa hubungannya dengan Bona tidak klik. Sehingga Bona secara gampang merekomendasikan pemecatan pada Michelle.

Sebagai PR, Michelle gagal dalam menjalin hubungan internal ini dalam lingkup kerja The Javan Falcons.

Namun di sisi lain, model pemecatan yang dilakukan memang tak sesuai dengan aturan karena ada prosedur dalam pemecatan.

  • Membina hubungan eksternal

Sebagai PR dalam klub bola, publiknya jelas adalah Pasoepati yang merupakan suporter fanatis.

Michelle jelas sudah memahami ini atas pernyataan tanggungjawabnya sebagai PR pada klub yang bermarkas di Stadion Manahan itu.

  • PR sebagai tenaga ahli

Harusnya Michelle sebagai PR harus profesional dalam menjalin hubungan secara internal dan eksternal.

PR yang profesional wajib memberikan solusi ketika ada permasalahan yang muncul.

Baca Juga Milenialisme.com

5 Alasan Perusahaan Butuh PR untuk Kejayaan

Cyber PR Jembatan Pariwisata Desa dengan Dunia

Cyber PR dalam Komodifikasi Pesan Media

Meskipun belum PKWT, Michelle yang mendapatkan tawaran pasti seharusnya memberikan rekomendasi pada acara beda buku yang kesannya mendadak.

  • Fasilitator komunikasi

PR adalah jembatan bagi perusahaan untuk menyampaikan seluruh kebijakan secara internal ataupun eksternal.

Komunikasi yang baik seharusnya mampu membuat Michelle bertahan di klub berjuluk Laskar Sambernyawa.

  • Fasilitator pemecah masalah

Layaknya seorang konsultan, PR berwenang memberikan usulan pada pimpinan untuk membuat kebijakan yang layak pada klub.

Tidak tahunya Kaesang Pangarep terkait masalah ini jelas hubungan tersebut secara profesional kerja belum terjalin baik.

  • PR Teknisi Komunikasi

Sebagai PR, sikap visioner harus ada untuk mengetahui dampak apa yang akan terjadi dari komunikasi dua arah.

Dampak-dampak ini masuk dalam pengsulan agar kebijakan yang turun tidak tumpangtindih.

  • PR sebagai konselor Kebijakan

Sebagai konselor kebijakan, solusi harus dikantongi Michelle sebelum merambat ke arah pribadi.

  • Tim Riset Perilaku Publik

Fungsi PR yang kedelapan ini memang belum terlihat dari kasus tersebut. Sebab, Michelle baru bekerja selama 14 hari sejak PKWT sampai pemecatan.

  • PR adalah Media Relations

Jabatan PR tumpangtindih dengan Media Officer yang ada pada klub sanjungan Pasoepati tersebut.

Kedua jabatan itu fungsinya hampir sama, tapi divisinya bisa saja berbeda.

Michelle bekerja pada PT Persis Solo, sementara Mida Officer membidangi klub yang bertanding.

  • Memertahankan sudut pandang publik

Dalam kasus Michelle, sudut pandang publik malah semakin buruk pada manajemen klub berjuluk Si Alap-alap Jaya itu.

Harusnya masalah ini selesai secara internal sebelum menguak keluar.

Dipecatnya Michelle mewajarkan permasalahan ini menyeruak lantaran tidak ada yang membendung sudut pandang buruk pada Si Alap-alap Jaya

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi
Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur
IKHLAS itu MUDAH
Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional
Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak
Munajat Cinta di Sepenggal Tanah Surga
Muktamar NU ke-35, Menentukan Arah Khidmah NU dan Masa Depan Umat
Di Tanah Kelahiran, Harapan Kami Menggantung di Ujung Pena Regulasi

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:11 WIB

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi

Selasa, 29 September 2026 - 10:10 WIB

Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur

Minggu, 13 September 2026 - 05:44 WIB

IKHLAS itu MUDAH

Rabu, 2 September 2026 - 13:57 WIB

Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB