Tanah Datar, Prokabar – Kepolisian Sektor Lintau Buo Utara, Tanah Datar menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian rumah kosong, Afdal Wira Hadi, kamis (15/11).
Pelaku ditangkap setelah aparat kepolisian menerima laporan korban, Muliarnis yang mengaku kehilangan barang-barang eletronik, seperti laptop dan handphone.
Kepala Kepolisian Sektor Lintau Buo Utara, Iptu Surya Wahyudi, S.H dan Kanit Reskrim Bripka Donald Chaniago mengatakan jika penangkapan terhadap tersangka setelah petugas mencurigai seseorang berdasarkan keterangan saksi saksi. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya dengan ditemukan barang bukti dari tangan tersangka.
“Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi kemudian dilakukan lidik terhadal pelaku dan diperoleh satu nama yang dicurigai dan langsung mencari keberadaannya. Ternyata pelaku beralamat di Jorong Lambuk Nagari Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban, 50 kota,” ucap Kapolsek
Berdasarkan keterangan aparat kepolisian, penangkapan terhadap tersangka ini hanya berselang 6 jam setelah aparat kepolisian menerima laporan korban.
“Dalam melancarkan aksinya pelaku masuk ke rumah korban melalui ventilasi dengan cara membongkar kaca ventilasi di bagian dapur rumah,” ujar Kapolsek
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lintau Buo Utara pemeriksaaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU pidana, pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(eym)
















