Hukum

Melanggar Prokes, Dua Pelaku Usaha Diamankan Satpol PP Padang

Dibaca : 1.4K

Padang, Prokabar – Diduga melakukan pelanggaran Protokol kesehatan (Prokes) dimasa Pandemi Covid-19, dua orang pelaku usaha di kawasan Padang Utara diamankan Satpol PP Padang.

Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang, untuk diproses atas pelanggaran yang dilakukan, tentang aturan kegiatan usaha yang telah diatur dalam Perda dan Perwako Kota Padang, Kamis, (9/9/2021) malam.

Kepala Bidang (Kabid) perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Wardimu, beserta Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Syafnion, serta Kasi Operasional dan Pengendalian (KasiOp) Yudi Haries bersama personilnya, melakukan penyisiran ke sejumlah tempat usaha yang diduga berkerumun, seperti lokasi kafe dan resto yang ada dikawasan Padang Utara.

Ada beberapa lokasi didapati adanya pengunjung yang tidak menerapkan Protokol kesehatan sesuai dengan aturan penerapan PPKM, serta Perda Kota Padang nomor 1 tahun 2021, tentang pola hidup baru di tengah tengah Pandemi Covid-19.

“Untuk proses lebih lanjut, pengelola akan diberikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang berlaku, hal ini juga sudah sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian pelaku usaha dengan pemerintah Kota Padang untuk mematuhi aturan PPKM bila melanggar akan ditindak,” jelas Alfiadi.

Terkait penertiban pelaku usaha ini, Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan bahwa personilnya tetap intens melakukan pengawasan terhadap pemutusan rantai penularan Covid-19 di wilayah Kota Padang.

“Kita himbau kepada masyarakat serta pelaku usaha, agar patuh dan ikut serta dalam memutus penularan ini dengan tidak mengadakan kerumunan, karena perubahan perilaku dan pola kehidupan ini telah diatur dalam Perda serta juga sesuai dengan edaran Walikota Padang,” jelas Alfiadi. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top