Pasaman, Prokabar — Lama jadi target operasi, sepak terjang Hendrianto alias Anto (37) dalam dunia peredaran narkoba jenis ganja berkahir sudah di tangan tim Satnarkoba Polres Pasaman. Anto berhasil diamankan tim pada 22 Juli kemarin.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa delapan paket kecil ganja siap edar dan uang Rp130 ribu hasil penjualannya,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin didampingi Kasatnarkoba Iptu Syafri, Kamis (8/8).
Dilanjutkan Iptu Syafri, pelaku yang bekerja sebagai petani ini diamankan di jalan PPIP Napolen, Jorong Sontang, Kecamatan Padang Gelugur. Ia masik dalam perangkap anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Awalnya kami dapat kabar, kalau pelaku yang kami incar kembali beraksi menjual ganja. Kamipun memastikannya dengan menyamar sebagai pembeli. Pelaku terpancing dan mengantar ganja yang dipesan anggota itu di jalan PPIP Napolen. Tanpa pikir panjang, kamipun langsung menciduknya,” kata Iptu Syafri.
Atas tindakannya, Anto dijerat pidana UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Ola)
















