Pessel, Prokabar – Jajaran Polsek Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), berhasil menangkap lima orang pemuda telibat mencuri isi warung milik Anto (58) di Simpang Koto, Nagari Kambang Induk pada Minggu (27/1). Malam.
Pasalnya, aksi melawan hukum tersebut sudah acap kali dilakukan, tetapi baru kali ini diketahui. Kelima pelaku ini polisi berhasil menangkap pada Senin (28/1) sore di Simpang Koto.
Kapolsek Lengayang, AKP Arnanda Putra mengatakan, kelima pelaku tersebut yakni BAJ (19), D (17), APP (17), RR (15) dan MHS.
“Informasi didapat, di Lengayang ini acap kali warung dicuri pelaku. Malang pas yang kali ini diketahui pemilik warung. Kita tangkap mereka langsung digelandang ke Mapolsek,” ujarnya.
Menurutnya, kelima pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari Anto, pemilik warung. Namun, kelima pelaku diduga bukan kali pertama mencuri.
Dikatakan Kapolsek, sewaktu korban hendak membuka kedai ditemui pintu kedai sudah terbuka, kemudian korban merasa curiga dan memeriksa kedai dan ditemui rokok sudah hilang sebanyak 21 slop, kain sarung 5 helai. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp5 juta.
“Ternyata semua pelaku masih tinggal di Kecamatan yang sama, hanya saja nagari dan kampung mereka yang berbeda,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti rokok dan kain yang dicuri pelaku diamankan. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Lengayang untuk menjalani proses hukum.
“Mereka (pelaku) disangka Pasal 363 terkait kasus pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya,(min)

















