Tanah Datar, Prokabar – Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial MAK diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, Kamis (18/10) kemaren. Tersangka diciduk petugas di Jorong Kubu Rajo Kecamatan Limo Kaum.
Dari tangan terduga tersangka, petugas menemukan barang bukti satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, hp, kaca pirek, dan kotak rokok.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, tersangka ditangkap diawali dari adanya informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki Narkotika jenis shabu yang sedang menunggu pembeli di tempat tersebut.
“Benar pada hari Kamis 18 Oktober 2018 sekira pkl 17.00 WIB bertempat di depan Apotik Denza Farma diamankan tersangka MAK. Saat digeladah, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu pada saku celana bagian depannya,” ucap Kapolres.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses hukum. Petugas juga melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut didapatkan tersangka. Tersangka bakal dijerat dengan UU Narkotika, No 35 tahun 2009. (eym)
















