Padang Pariaman, Prokabar – Dua Pemuda tanggung, DS (20) dan RW (22), tidak berkutik ketika polisi datang menangkap mereka. Dua sekawan ini terlibat pencurian pada Januari dan Maret lalu, di dua lokasi di Kecamatan Sungai Geringging.
Mereka ditangkap di rumah masing masing di Simpang PT. Kamu Kajai Pisik, Kecamatan Manggopoh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa Pagi (29/05).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor. Yakni Jupiter Z BA 3640 WA dan motor Beat warna biru tanpa plat nomor.
“Kejadian berawal adanya pencurian di Pasar Sungai geringging dan Koto Bangko pada Januari dan Maret lalu. Setelah melakukan penyelidikan dari tim intel dan reserse, Kanit Reskrim, Brigadir Oktaveri, langsung melakukan mengintaian dan menangkap kedua tersangka,” kata Kapolsek Sungai Geringging, Iptu Dasrul.
Kedua tersangka tinggal berdekatan di Simpang PT. Kamu Kajai Pisik Kecamatan Manggopoh, Kabupaten Agam, sehingga memudahkan penangkapan. Kedua pemuda tanggung itu dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (rud)
















