Padang, Prokabar – Kuasa termohon Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam tidak memiliki legal standing.
Akibatnya sidang perdana sengketa informasi dengan pemohon Syafri Isran di Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, Kamis (15/4) tak berjalan lama.
Tidak adanya surat kuasa pihak termohon tersebut terungkap setelah Ketua Majelis Nofal Wiska membuka Sidang.
Komisi Informasi (KI) menyidangkan sengketa informasi dengan nomor register 02/I/KISB-PS/2021.
Baca Juga:
- KI Sumbar Kabulkan Semua Permohonan Pemohon
- KI Sumbar Ungkap DPA ke Ruang Publik
- KPU Padang Serahkan Laporan Layanan Keterbukaan Informasi
Sekkab Agam menguasakan sidang tersebut pada Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati.
Namun, Desmawati yang mendapatkan kuasa tersebut tidak memiliki legal standing.
“Untuk sidang perdana pada sengketa bernomor register, ada empat hal yang masuk pemeriksaan.”
Pertama, legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, dan persoalan jangka waktu.”
“Nyatanya kuasa dari termohon tidak membawa surat kuasa, artinya legal standing dari kuasa termohon tidak bisa diterima,” kata Ketua Majelsi KI Nofal Wiska, Kamis (15/4).
Baca Juga Milenialisme.com
- Soeharto Bangun 999 Masjid dari Sedekah Umat Islam
- Lantunan Indah Para Gadis di Malam Pertama Ramadhan
- Ramadhan Datang Hati Senang
Menyoal Legal Standing
Tanpa legal standing tersebut, kuasa dari termohon pada sidang akhirnya hanya menjadi pengunjung saja.
Desmawati yang mendapatkan kuasa tanpa legal standing tersebut mengaku kehadirannya di Sidang KI Sumbar atas perintah langsung termohon yang merupakan pimpinannya.
“Kehadiran saya untuk ikut sidang di KI Sumbar itu karena perintah langsung termohon yang menjadi pimpinan saya,” kata Desmawati.
Anggota Majelis Sidang, Arif Yumadi, mengatakan tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak memberikan surat kuasa kepada yang dia tunjuk untuk ikut sidang.
Bagaimanapun, kata Arif, pemeriksaan awal sidang sengketa informasi ini cukup penting bagi para pihak.
“Jika tidak memenuhi legal standing, maka sidang sengketa belum bisa berlanjut,” jelas Arif.
Arif kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Agam, karena tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak memberikan surat kuasa.
Apalagi, sambung Arif, panggilan sidang dari KI Sumbar kepada termohon bisa didisposisikan oleh termohon dan sah dalam Undang-undang Elektronik.
Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari meminta utusan termohon untuk membawa surat kuasa pada sidang berikutnya. (*/mbb)
















