Kuasa Sekkab Agam Tak Miliki Legal Standing, Sidang Ditunda

Penulis -

Kamis, 15 April 2021 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis KI Sumbar Nofal Wiska saat memeriksa kuasa termohon Pemkab Agam.

Ketua Majelis KI Sumbar Nofal Wiska saat memeriksa kuasa termohon Pemkab Agam.

Padang, Prokabar – Kuasa termohon Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam tidak memiliki legal standing.

Akibatnya sidang perdana sengketa informasi dengan pemohon Syafri Isran di Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat, Kamis (15/4) tak berjalan lama.

Tidak adanya surat kuasa pihak termohon tersebut terungkap setelah Ketua Majelis Nofal Wiska membuka Sidang.

Komisi Informasi (KI) menyidangkan sengketa informasi dengan nomor register 02/I/KISB-PS/2021.

Baca Juga: 

Sekkab Agam menguasakan sidang tersebut pada Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati.

Baca Juga :  Pemko Padang Terapkan Antrean Digital Solar Truk di Koto Lalang, Atasi Macet di SPBU Bandar Buat

Namun, Desmawati yang mendapatkan kuasa tersebut tidak memiliki legal standing.

“Untuk sidang perdana pada sengketa bernomor register, ada empat hal yang masuk pemeriksaan.”

Pertama, legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif,  dan persoalan jangka waktu.”

“Nyatanya kuasa dari termohon tidak membawa surat kuasa, artinya legal standing dari kuasa termohon tidak bisa diterima,” kata Ketua Majelsi KI Nofal Wiska, Kamis (15/4).

Baca Juga Milenialisme.com

Baca Juga :  Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain

Menyoal Legal Standing

Tanpa legal standing tersebut, kuasa dari termohon pada sidang akhirnya hanya menjadi pengunjung saja.

Desmawati yang mendapatkan kuasa tanpa legal standing tersebut mengaku kehadirannya di Sidang KI Sumbar atas perintah langsung termohon yang merupakan pimpinannya.

“Kehadiran saya untuk ikut sidang di KI Sumbar itu karena perintah langsung termohon yang menjadi pimpinan saya,” kata Desmawati.

Anggota Majelis Sidang, Arif Yumadi, mengatakan tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak memberikan surat kuasa kepada yang  dia tunjuk untuk ikut sidang.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak

Bagaimanapun, kata Arif, pemeriksaan awal sidang sengketa informasi ini cukup penting bagi para pihak.

“Jika tidak memenuhi legal standing, maka sidang sengketa belum bisa berlanjut,” jelas Arif.

Arif kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Agam, karena tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak memberikan surat kuasa.

Apalagi,  sambung Arif, panggilan sidang dari KI Sumbar kepada termohon bisa didisposisikan oleh termohon dan sah dalam Undang-undang Elektronik.

Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari meminta utusan termohon untuk membawa surat kuasa pada sidang berikutnya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang
Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak
Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain
BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah
Pemko Padang Terapkan Antrean Digital Solar Truk di Koto Lalang, Atasi Macet di SPBU Bandar Buat
KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:32 WIB

101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:26 WIB

BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Berita Terbaru