Opini

Korban Kekerasan ke Rumah Sakit Bisa Dibiayai Dari DAK Non Fisik Kementrian PPA

Dibaca : 542

Apa itu BOPPA Pelayanan?

Bantuan Operasional Perlindungan Perempuan dan Anak Pelayanan atau BOPPA Pelayanan adalah bantuan dana operasional yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam memberikan pelayanan korban KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak.

BOPPA Pelayanan meliputi layanan medikolegal; layanan pendampingan tenaga ahli; layanan rumah perlindungan; layanan penjangkauan dan pendampingan korban; layanan gelar kasus; layanan kesehatan bagi korban yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan sumber pendanaan lainnya; dan/atau layanan spesifik untuk pemulihan korban.

Dasar Hukum

Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 15);

Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319.(*)

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top