Komite III DPD RI Desak Pemerintah Lindungi Hak THR Buruh

Penulis -

Minggu, 10 Mei 2020 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Covid-19.

Menyikapi surat tersebut, Komite III DPD RI meminta pemerintah hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, M. Rahman mengatakan, pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional.

Dalam bidang ketenagakerjaan, dampaknya sangat signifikan terhadap pengusaha dan perusahaan. Banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK.

“Negara, pemerintah harus hadir di saat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari pajak pengusaha dan pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggungjawab saja dengan cukup menerbitkan surat edaran? Sementara di satu sisi pengusaha dan pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?” tegas Rahman.

Oleh karena itu, pemerintah harus hadir, salah satunya dengan memberikan intensif kepada pengusaha atau perusahaan yang benar-benar tak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak Covid-19.

“Misalnya, memberikan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, M. Rahman dalam keterangannya yang diterima, Minggu (10/5).

Komite III DPD RI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah bersinergi dan berkoordinasi intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. “Aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah,” tegasnya.

Secara filosofis, kata Rahman, pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB