Kisruh Penetapan Calwanag Panampuang, Ketua KAN : Jangan Ada Provokasi

Penulis -

Minggu, 15 Agustus 2021 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar – Suhu politik Pilwana Panampuang masih memanas. Apalagi setelah panitia pemilihan walinagari tidak meloloskan salah satu calon yang juga walinagari petahana, Zulhendra, S.HI

Zulhendra dinyatakan tidak lolos karena dinilai pernah melakukan pelanggaran adat. Sesuai Perda No 12 Yang Mengatur Bahwa Calon Wali Nagari tidak Melanggar Adat dan sedang tidak dalam sanksi adat ,

Namun dalam surat klarifikasinya tanggal 7 Agustus 2021 kepada Panitia Pemilihan, Zulhendra mengaku pelanggaran adat itu tidak benar dan mengada – ada.

“Surat KAN No. 3/VII/KAN/PNP/2021 tersebut adalah penyampaian hasil musyawarah, bukan hasil persidangan penetapan pelanggaran adat,” tulisnya dalam surat klarifikasi yang dibubuhi materai.

Baca Juga :  BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah

Menanggapi hal tersebut, Ketua KAN Panampuang, Dt Tan Kabasaran menyebut, pihak KAN dan Niniak Mamak Nan Sapuluah, sudah diminta klarifikasi terkait persoalan Zulhendra, sebelum rapat penetapan calon walinagari oleh panitia pemilihan wali nagari

“Saat itu KAN dan Niniak Mamak meminta panitia bisa mengambil keputusan secara objektif dan sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan,” kata Dt Tan Kabasaran, melalui pernyataan yang dikirim ke whatsapp prokabar.com.

Sebelumnya, Zulhendra diakui oleh Ketua KAN tersebut pernah melakukan pelanggaran adat karena melecehkan niniak mamak dan menghasut masyarakat untuk mereformasi niniak mamak di media sosial.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

“Atas kesalahan tersebut KAN dan niniak mamak menjatuhkan sanksi adat kepada Zulhendra dab rekannya dengan membayar denda 1 emas dan tanggal 21 November 2020, Ninik Mamak membayar denda sebesar Rp. 20 juta dan disetor ke kas KAN Panampuang. Hal itu membuktikan yang bersangkutan mengakui pelanggaran adat tersebut,” jelas Dt Tan Kabasaran.

“Pelanggaran adat yang kedua adalah penandatanganan BUN yang tidak memperhatikan tanda tangan dan izin niniak mamak,” lanjutnya dan mamaknya juga telah menitipkan kain sarung sebagai pernyataan maaf ayas kesalahan dan akan diselesaikan

KAN dan niniak mamak Panampuangan menyayangkan klarifikasi yang dilayangkan kepada panitia karena menuding niniak mamak melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan mengada-ada tanpa bukti.

Baca Juga :  Pemko Padang Terapkan Antrean Digital Solar Truk di Koto Lalang, Atasi Macet di SPBU Bandar Buat

“Ini menyakiti niniak mamak, saya yakin niniak mamak nan sapuluah melakukan sesuatu seukuran patuik, sahabih gaung dan adaik balaku salingka nagari,” tutur Datuak suku Guci ini.

Ketua KAN berharap masyarakat tidak tergiring pada opini yang salah, dan bisa membaca informasi secara utuh.

“Jangan sampai Pilwana ini menjadi tidak kondusif, saya mengingatkan anak kemenakan yang tidak tahu persoalan dan aturan silahkan bertanya agar kita bisa bersikap objektif. Ciptakan situasi pilwana yang demokratis, cerdas dan beradab,” tutup Dt Tan Kabasaran.(laf)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak
Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain
BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah
Pemko Padang Terapkan Antrean Digital Solar Truk di Koto Lalang, Atasi Macet di SPBU Bandar Buat
KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:26 WIB

BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Pemko Padang Terapkan Antrean Digital Solar Truk di Koto Lalang, Atasi Macet di SPBU Bandar Buat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Berita Terbaru