“Aku Bersumpah Tidak Pernah Membunuh…”
Cirebon, Prokabar – Suasana bahagia begitu terasa ketika Prokabar tiba di rumah Raswa (75) di Desa Buntet RT01/03 Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Keluarga besar Raswa tampak tengah berkumpul di teras rumah.
Kebahagiaan mereka bukan tanpa alasan. Mereka masih meluapkan kerinduan pada Mas’amah (36) setelah sembilan tahun lamanya tak kembali. Ya, wanita yang akrab disapa Amah ini kembali setelah lolos dari hukuman mati di pengadilan Saudi Arabia.
“Alhamdulillah akhirnya aku kembali ke rumah. Kumpul sama keluarga, rasanya nggak kebayang masih diberi hidup oleh Allah SWT. Ternyata wujud keajaiban Allah itu,” puji syukur Amah membuka perbincangan, akhir pekan lalu. Rasa syukur itu makin dalam sebab pada Sabtu (7/4) sudah sepekan ia di kampung halaman.
Sejak kepulangannya ke rumah, Minggu (1/4) lalu, Amah tak hentinya didatangi wartawan. Meski lelahnya belum terbayar, Amah tak keberatan harus mengulang cerita dari awal. “Nggak apa-apa, ini kan kabar bahagia. Banyak silaturahmi juga sama wartawan,” ucap Amah dengan ramah.
Wanita kelahiran Cirebon, 16 Mei 1982 ini mengaku tak menyangka bisa bertemu dengan keluarga besarnya lagi. Banyak perubahan yang terjadi setelah sembilan tahun lamanya, Amah tak menginjakkan kakinya di kampung halaman.
“Pangling, banyak berubah terutama keluarga. Rumah juga banyak berubah, apalagi anak saya sudah berumur 16 tahun padahal waktu ditinggal dia masih usia tujuh tahun. Ya Allah tingginya juga jauh dari aku,” aku Amah menyebut putranya bernama Arul.
Mas’amah adalah TKW asal Cirebon yang dijayuhi hukuman mati. Aman dituduh membunuh Marwah (11 bulan), anak majikannya. Kasus Mas’amah bermula pada Februari 2009 lalu. Awalnya proses hukum berlangsung lancar dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun di persidangan pertama.
“Karena tak ada bukti dan aku mengaku bersumpah tidak membunuh akhirnya di penjara 2,5 tahun. Tapi nyatanya keluarga majikan nggak terima dan naik banding. Dia (majikan) minta aku dihukum mati. Ya aku pasrah aja. Gimana lagi aku sudah mengaku tapi tetap saja keluarga majikan minta aku mati,” ucapnya.
Selama 8 tahun 5 bulan lamanya, Amah hanya bisa pasrah menunggu hari kematiannya. Sampai akhirnya keluarga majikan memaafkan Amah dan pengadilan pun membebaskannya pada 13 Maret 2017.

Namun karena belum selesai perizinan, Amah pun akhirnya bisa pulang ke Tanah Air di awal April ini. “Aku berangkat ke Arab, April 2009. Sekarang pulang juga April serakah sembilan tahun,” senangnya. (beb)
















