Opini

Keterbukaan Informasi Pilkada


Musfi Yendra – Ketua Komisi Informasi Sumbar

Dibaca : 1.4K

Standar layanan informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi yang diatur dalam peraturan ini bersifat khusus dan berlaku untuk semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemanfaatan dan nilai guna informasi tersebut bagi masyarakat luas.

Peraturan ini juga menguraikan hak dan kewajiban penyelenggara Pemilu dalam menyediakan informasi kepada publik. Penyelenggara memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan atau informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini.

Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi Pemilu, mengumumkan informasi secara berkala, menyediakan informasi yang diminta, dan menghadiri panggilan Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa informasi. Selain itu, penyelenggara juga wajib membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Pemilu (DIP Pemilu) dan menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pengumuman informasi Pemilu yang wajib dilakukan secara berkala mencakup beberapa aspek penting, seperti tahapan, program, jadwal, hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan pemilu, hasil setiap tahapan, serta prosedur partisipasi publik dalam Pemilu. KPU, Bawaslu, dan DKPP masing-masing memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi ini secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Pengumuman informasi harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Selain itu, penyelenggara juga wajib menyediakan informasi tertentu setiap saat, termasuk daftar informasi khusus Pemilu, peraturan, keputusan, kebijakan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

Dalam situasi tertentu, penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk mengumumkan informasi secara serta-merta. Informasi ini termasuk perubahan regulasi yang berhubungan dengan hak seseorang untuk dipilih atau memilih, informasi yang dapat berdampak pada kepentingan publik, serta informasi lain yang dianggap penting untuk segera diketahui oleh masyarakat.

Halaman : 1 2 3 4 5

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top