Oleh: Humaira Zaini Putri
Mahasiswa Universitas Jurusan Sastra Indonesia Universitas Andalas
Indonesia merupakan bangsa yang besar dan bangsa yang kaya akan peninggalan sejarah dan kebudayaan yang berada didalamnya, salah satu bentuk peninggalan sejarah yaitu adanya naskah atau manuskrip kuno. Naskah lama di Indonesia sangatlah banyak dan beragam, namun tak dapat dipungkiri bahwa naskah naskah tersebut sudah mulai hilang keberadaannya karena sudah banyak uang tidak terurus, namun banyak pula naskah yang masih dijaga dan dipelihara dengan baik sampai ke luar negeri.
Berhubungan dengan hal ini, untuk menjaga sebuah naskah tetap terjaga keasliann dan bentuknya diperlukannya kritik dan edisi terhadap naskah, dikarenakan naskah naskah yang tersebar di Indonesia sangat banyak dan juga terkadang terdapat banyak kesalahan dalam penyalinannya agar naskah tersebut tetap terjaga.
Melakukan edisi terhadap sebuah naskah sangat diperlukan dengan tujuan menyusun kembali naskah teks sesuai dengan naskah aslinya dan mengetahui kesalahan kesalahan apa saja yang terdapat dalam sebuah naskah tersebut. Salah satu naskah yang dilakukan edisi dan kritik teks yaitu naskah Undang-undang Nagari Salimpat yang merupakan salah satu Nagari yang terdapat di Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
Teks Undang-undang Nagari Salimpat berisi tentang keterangan mengenai adat-istiadat dan kebiasaan yang terdapat di Kanagarian Salimpat. Isi naskah terdiri atas 22 pasal Undang-undang Nagari Salimpat yang menjelaskan tentang beberapa istilah menurut adat, tentang kedudukan ninik mamak dalam nagari, tentang susunan kerapatan menurut adat, tentang tata cara dalam alek jamu, tentang adaik limbago, serta tentang pembagian wilayah menurut adat. Naskah Undang-Undang ini yang ditemukan tersebut bukanlah dalam bentuk asli, melainkan dalam bentuk salinan.
Salah satu cara yang dilakukan untuk mewariskan naskah tersebut adalah dengan cara penyalinan.Dari naskah tersebut ditemukan kesalahan maupun penyimpangan, kesalahan yang ditemukan seperti lakuna yang berupa kata, frasa, klausa, kalimat, paragraf atau halaman naskah yang terlewatkan berjumlah 11 buah, penggantian huruf yang hampir sama berjumlah 38 buah, haplografi berupa kehilangan huruf atau suku kata yang sama berjumlah 2 buah, dan ditografi seperti penambahan huruf yang sama berjumlah 9 buah.
Sedangkan penyimpangan yang ditemukan adalah berupa penyimpangan rangkaian huruf berjumlah 5 buah, penyimpangan penulisan huruf berjumlah 15 buah, dan penyimpangan penulisan kata berjumlah11 buah.
Dari data diatas dapat kita pahami dan sadari bahwa naskah yang sudah dilakukan penyalinan untuk menjaga keasliannya ternyata masih saja terdapat banyak kesalahan dalam penyalinannya, maka melakukan kritik teks sangat penting untuk mengatasi resiko dari penyalinan sebelumnya. Kita sebagai generasi muda juga harus lebih peka terhadap naskah naskah yang tersebar di Indonesia dengan menumbuhkan rasa peduli lagi terhadap manuskrip kuno, karena semakin tua umur sebuah naskah maka akan semakin sulit dalam menjaganya.
Pelestarian naskah naskah ini juga sangat penting, baik milik perorangan, komunitas, ataupun negara. Dalam Nagari Minangkabau ini, kita dapat menjumpai banyak manuskrip atau naskah kuno untuk tetap kita lestarikan, menumbuhkan rasa ingin tahu dan peduli yang tinggi juga salah satu bentuk pelestarian naskah. Peneliti harus lebih gencar dalam melakukan edisi terbaru terhadap sebuah naskah dan melanjutkan ketahap selanjutnya yang akan menjadikan naskah di Indonesia semakin meningkat kualitas dan kuantitasnya.(*)
















