Agam, Prokabar – Sungguh memalukan dilakukan dua insan tua paroh baya di Jorong Bukik Siriah, Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matua, Kabupaten Agam ini. Meski sudah berumur 67 tahun, B masih saja memperturutkan nafsu dan berbuat mesum dengan istri orang lain berinisial N (42). Kejadian Jumat (13/7) tersebut, diketahui Muhammad Syafi’i (25) melihat langsung perbuatan tidak pantas tersebut.
Kapolsek Matur, Iptu Agusma Hendri melalui Paur Subbag Humas Polres Agam, Aiptu Septa Beni Putra, membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku terpergok oleh seorang pemuda disertai bukti kuat telah melakukan perbuatan perzinaan. “Berdasarkan bukti permulaan, cukup diduga keras telah melakukan perbuatan Tindakan Pidana perzinaan atau persetubuhan sesuai pasal 284 ayat 1 KUHP,” terang Beni saat dikonfirmasi, Minggu (21/7).
Kejadian berawal kecurigaan M. Syafi’i tergadap geliat B yang hendak ke Kebun Tebu dari jadwal biasanya, disusul dari belakang oleh N. Penasaran atas prilaku kedua tersangka, saksi membuntuti mereka dan menyaksikan kejadian tidak senonoh terhadap kedua pelaku. setelah sempat merekam dengan henpon kamera, saksi kemudian menghampiri pasangan mesum tersebut.
Melihat saksi, kedua tersangka langsung kocar kacir dan kabur. “Saksi yang telah melihat kejadian tersebut kemudian memberitahukan kepada suami N dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matur. Saat ini, kedua pelaku telah dilakukan penahanan masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (rud)
















