Kembali, BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lapas

Penulis -

Jumat, 3 Agustus 2018 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Prokabar — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. 

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (3/8) mengatakan pihaknya menangkap tiga orang yakni berinisial IS (47), AI (33) dan seorang perempuan berinisial EDS (26), pengedar narkoba yang dikendalikan dari balik dua lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Benar telah ada penangkapan terhadap tiga pengedar narkoba pada hari Kamis, 2 Agustus 2018. Ketiga ini merupakan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas,” katanya

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Wisnu menjelaskan, ditangkapnya IS, warga Dupak Bangunrejo I Krembangan, Surabaya berawal dari penangkapan terhadap tersangka JPS di daerah Sedati, Sidoarjo pada 20 Juli 2018 pukul 15.30 wib. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti narkotika jenis methaphetamine seberat 244,93 gram.

Dalam melakukan aksinya ternyata JPS terkoneksi dengan IS yang sama-sama dikendalikan dari Lapas Porong oleh narapidana atas nama Kuryadi.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Selanjutnya, kata Wisnu, BNNP Jatim melakukan pemantauan terhadap kegiatan IS yang pada tanggal 2 Agustus 2018 pukul 13.40 WIB sedang melakukan serah terima narkotika dengan pengedar narkotika atas nama AI dan EDS yang dikendalikan oleh narapidana narkotika di lapas kelas IIA Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Barang ini memang berasal dari Malaysia disebrangkan ke Kepulauan Riau dan dibawa melalui jalur darat menuju ke Surabaya. Pelaku dari Kepri dua orang, laki-laki dan perempuan yang membawa sabu-sabu seberat 800 gram dan mereka dikendalikan dari lapas di Kepri,” katanya.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Selain sabu-sabu seberat 800 gram, pada penangkapan itu juga diamankan barang bukti empat telepon genggam, satu unit sepeda motor, empat lembar ATM dan satu bill kamar hotel.

“Di dalam UU Narkotika kami memahaminya ini adalah pelaku. Jadi ini memang murni kami terapakan dari pasal-pasal peredaran gelap narkotika. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Wisnu. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB