Tanah Datar, Prokabar – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Anggi Siswandri alias Anggi Potoik diamankan aparat kepolsian di pinggir jalan raya Jorong Tabek Boto Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum setelah hendak bertraksaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
“Penangkapan tersangka berawal saat Sat Res Narkoba Polres Tanah datar mendapatkan informasi bahwa Anggi sering mengedarkan narkotika jenis Shabu. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB, petugas mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan guna memesan narkotika jenis sabu (Undercover Buy) dan disepakati untuk melakukan transaksi di pinggir jalan raya di Jorong Tabek Boto Nagari Baringin,” ucap Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Ia menambahkan, saat hendak diamankan, pelaku juga sempat membuang narkotika jenis sabu tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan badan serta disekitar lokasi transaksi, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok dan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan didalam dompet warna biru,” tambahnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat Pasal 114(1) Sub. 112(1) UU No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun penjara.(eym)
















