Tanah Datar, Prokabar – Dua orang warga Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan diringkus Polisi Resort Tanah Datar karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Kedua tersangka diamankan petugas di pinggir jalan Jorong Darek, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Minggu sore (19/05).
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dengan proses undercover buy atau petugas yang mneyamar sebagai pembeli. Transaksipun disepakati di pinggir jalan Jorong Darek Nagari Simawang.
“Sekira pukul 18.00 Wib,petugas menghubungi salah satu pelaku RP guna memesan narkotika jenis Ganja. Sewaktu melakukan transaksi, RP mengantarkan narkotika jenis ganja dengan EF. Kemudian petugas lansung mengamankan kedua orang tersebut,” ucap Kapolres.
Ia menambahkan, EF sempat membuang barang bukti tersebut sebelum dilakukan penangkapan. Berdasarkan hasil penggeledahan badan serta disekitar lokasi transaksi, petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang telah dipak dengan plastik warna hitam, handphone dan satu unit sepeda motor.
Kini, kedua tersangka telah mendekam dibalik jerusi besi sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(eym)
















