Pasaman Barat, Prokabar — Dua orang pemuda diamankan tim Polsek Ranah Batahan. Keduanya RK (25) dan rekannya LR (26). Mereka diamankan usai membeli narkotika jenis sabu. Warga Jorong Kampung Masjid, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan ini, diamankan Rabu (7/8) dini hari.
Kapolsek Ranah Batahan, Iptu Keling Dapit menjelaskan, sebelum berhasil diamankan, kedua pelaku nyaris hilang jejak, sebab mereka kabur saat dihadang. “Keduanya mencoba melarikan diri saat kami hadang. Namun berhasil dikejar tim,” kata Iptu Keling.
Iptu keling mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat perihal adanya jual beli sabu di Ujung Gading. Petugas yang mendapat informasi ini, langsung melakukan penghadangan di depan Mapolsek.
“Saat penghadangan inilah, keduanya kabur menuju Silaping. Kamipun mengejar dan berhasil mengamankan keduanya di Kampung Melayu, Jorong Aia Talang,” jelas Iptu Keling.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 9,8 gram sabu. Usai diamankan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan. “Masih kami dalami. Apakah keduanya kurir atau pengedar, itu yang sedang kami kembangkan. Bila diuangkan, sabu milik kedua tersangka ini senilai Rp12 juta,” tukas Iptu Keling. (Ola)
















