Opini

Injil Berbahasa Minang Dari Perspektif Hukum Agama, Negara dan Adat

Dibaca : 888

Oleh : Benno Suveltra Dt Koruik

Praktisi Hukum

Di Indonesia ada 3 sistem hukum yg berlaku. Hukum Agama, Hukum Adat dan Hukum Negara. Ketiga sistem hukum ini mempunyai metode, sumber, locus, objek dan subjek masing-masing.
Ketiganya tidak bisa dibandingkan mana yg lebih tinggi mana yg lebih rendah, karena memang ngak bisa dibandingkan. Persis seperti membandingan nyaman mana naik mobil bus dengan pesawat terbang. Dua jenis angkutan itu tidak nyambung utk dibandingkan. Kalau mau membandingan, bandingkanlah enakan mana naik Lion Air dari pada Air Asia. Atau antara Lorena dengan NPM.

Akan terjadi kekacauan persepsi hukum jika dalam menilai tiga sistem hukum ini dicampur-adukan.

Baru-baru ini sedang hangatnya pembahasan tentang Gubernur Sumatera Barat meminta Menkominfo hapus aplikasi Injil berbahasa Minang. Muncul perdebatan tentang hal ini. Sayangnya perdebatannya terjadi karena mencampur-adukan sudut pandang dalam menilai materi perdebatan.

Gubernur & Menkominfo itu adalah bagian dari sistem hukum negara. Injil itu sistem hukum agama dan Bahasa Minang bagian dari sistem adat. Ketiga sistem hukum terlibat dalam sebuah perdebatan. Seru tapi tidak produktif.

Ingat, tidak akan tuntas membahas tentang Gubernur dan Menkominfo jika dinilai dari hukum agama, karena jabatan itu bukan jabatan dari Sistem Hukum Agama. Tidak akan nyambung bahas tentang Adat Minang kalau persepsimu dari sudut pandang Hukum Negara. Dan juga akan sia-sia statementmu kalau membahas Hukum Agama dari persepsi Hukum Adat.

Tapi semua sudah kadung kacau balau. Kita biasa membandingkan dan menyimpulkan tergantung kemampuan dan kepentingan masing-masing.

Bukan hanya soal Surat Gubernur itu. Berapa banyak Orang Minang bersengketa tentang Hak Ulayat pusako tingginya di Pengadilan Negeri? Padahal Sistem Hukum Adat Minang mempunyai lembaga penyelesaian sengketa sendiri. Ini terjadi karena salah anggapan bahwa hukum adat lebih rendah dari hukum negara. “Tidak selesai di bawah (KAN misalnya), naik ke atas (Pengadilan)”. Miris kan?

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top