Inilah Besaran Penghasilan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM

Penulis -

Senin, 14 Januari 2019 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan dalam upaya mendorong peningkatan kinerja Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap gaji dan penghasilan serta hak lainnya Ketua dan Anggota Komite tersebut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 28 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya Yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Dalam lampiran Perpres ini diuraikan besaran Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya Yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, yang terdiri atas: 1. Gaji menjadi Rp 14.975.000,00 (Ketua dan Anggota); 2a. Tunjangan Jabatan Rp32.946.000,00 (Ketua) dan Rp29.951.000,00 (Anggota); 2b. Tunjangan Pengganti Pensiun Rp12.000.000,00 (Ketua) dan Rp10.500.000,00 (Anggota); 2c.Tunjangan Kesehatan Rp5.250.000,00 (Ketua) dan Rp4.500.000,00 (Anggota); dan 2d. Tunjangan Perumahan RP9.000.000,00 (Ketua) dan Rp7.500.000,00 (Anggota).

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Sehingga dengan demikian secara Ketua  Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa memperoleh gaji, penghasilan, serta hak lainnya sebesar Rp74.171.000,00 per bulan. Sementara Anggota memperoleh Rp67.426.000,00.

Secara lengkap rincian gaji, penghasilan dan hak lainnya  Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sesuai Perpres Nomor 140 Tahun 2018 adalah:

2018

Sebelumnya dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bamban Yudhoyono (SBY) gaji dan penghasilan Ketua Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa adalah Rp47.000.000,00. Sedangkan Anggota sebesar Rp42.000.000,00.

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Adapun rincian gaji, penghasilan dan hak lainnya Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sesuai Perpres Nomor 28 Tahun 2013 adalah:

2013

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal  2 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2018. (Rel/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman
Mengapa Manusia Membutuhkan Oksigen di Udara?
Pura Luwur Gunung Kukus Gwa Gong, Jejak Keindahan Seni dan Kearifan Leluhur Bali
Uluwatu dan Pelajaran Tentang Kesadaran Manusia Sebagai Pemimpin di Muka Bumi
Syekh Burhanuddin Ulakan (Ulama yang Mengubah Surau Menjadi Pusat Peradaban Islam Minangkabau)
Kebenaran, Keniscayaan dan Kebermaknaan  Agama Pada Manusia (Membaca Agama dari Perspektif  Kesadaran, Filsafat dan Kajian Budaya)
Filosofi Kenetralan dan Fungsi Keseimbangan Dalam Menjalani Kehidupan
Aeratie Gebouw dan Rumah Air Kandang Ditabek, Simbol Modernitas dan Jejak Sejarah Air Bersih dari Paninjauan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Jumat, 25 September 2026 - 11:22 WIB

Mengapa Manusia Membutuhkan Oksigen di Udara?

Senin, 21 September 2026 - 11:49 WIB

Pura Luwur Gunung Kukus Gwa Gong, Jejak Keindahan Seni dan Kearifan Leluhur Bali

Minggu, 13 September 2026 - 08:59 WIB

Uluwatu dan Pelajaran Tentang Kesadaran Manusia Sebagai Pemimpin di Muka Bumi

Selasa, 8 September 2026 - 11:12 WIB

Syekh Burhanuddin Ulakan (Ulama yang Mengubah Surau Menjadi Pusat Peradaban Islam Minangkabau)

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB