Ini Solusi Menkeu Tekan Harga Tiket Pesawat

Penulis -

Selasa, 12 Februari 2019 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kesediaannya untuk mengkaji besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas avtur agar setara dengan negara-negara lain mengingat masalah tersebut dituding sebagai penyebab tingginya harga tiket pesawat terbang di tanah air.

“Kalau penerapan PPN itu adalah sama, kita akan berlakukan sama. Jadi kita lihat supaya tidak ada kompetisi tidak sehat antara Indonesia dengan yang lainnya,” kata Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/2) siang.

Pernyataan tersebut merupakan respon Menkeu atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku telah menerima banyak keluhan terkait tingginya harga tiket pesawat untuk penerbangan di dalam negeri. Menurut Presiden, tingginya harga tiket pesawat ini karena harga bahan bakar pesawat yaitu avtur di Indonesia ternyata sangat mahal.

“Saya terus terang juga kaget, dan malam hari ini juga saya baru tahu tadi dari Pak Chairul Tanjung mengenai avtur. Ternyata avtur yang dijual di Soekarno-Hatta itu dimonopoli oleh Pertamina sendiri,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara Gala Dinner Peringatan HUT ke-50 Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Ballroom Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/2) malam.

Karena itu, Presiden Jokowi akan mengundang Dirut Pertamina terkait tingginya harga avtur di dalam negeri itu. Ia menegaskan, pilihannya hanya satu, harganya bisa sama dengan harga internasional. Kalau tidak bisa, berarti pemerintah akan masukkan kompetitor yang lain sehingga terjadi kompetisi.

“Ya pilihan-pilihannya kan hanya itu, sudah enggak ada yang lain. Karena memang, ini sangat-sangat mengganggu sekali,” tegas Presiden.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membandingkan PPN avtur di Indonesia dengan tarif di negara-negara lain. Tarif PPN ini sebelumnya telah dikeluhkan oleh dunia usaha karena menjadi beban yang dikonversikan oleh maskapai penerbangan ke harga tiket pesawat.

“Kalau itu sifatnya adalah level of playing field, kita bersedia untuk membandingkan dengan negara-negara lain, dengan Singapura, Malaysia,” kata Menkeu.

Tarif PPN atas transaksi avtur untuk keperluan angkutan udara di Indonesia mencapai sebesar 10 persen. Tarif tersebut sudah dibebankan sejak 2003. Sementara, tarif PPN atas penyerahan avtur di negara-negara tetangga di Asia Tenggara, masih berkisar satu digit. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli
Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat
5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda
JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan
Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026
DSI Resmi Menjadi BUMN, Dony Oskaria Umumkan Status Baru Perusahaan
Dony Oskaria: Danantara Andalkan Dividen BUMN, Bukan Jual Aset Negara
Ini 5 Laptop ASUS Zenbook Yang Enak Dipakai Kerja Ngebut

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:59 WIB

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:48 WIB

Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 21:40 WIB

5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:58 WIB

JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:04 WIB

Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB