Padang, Prokabar — Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Sumatera Barat, mengutuk tindakan oknum di Kepolisian Daerah Yogyakarta yang memperlakukan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi secara manusiawi, menggiring tanpa alas kaki dan menggunduli kepala mereka.
“Sesuai MoU antara KAPOLRI dengan Pengurus Besar PGRI Nomor: B/3/I/2012 dan Nomor: 70/Um/PB/XX/2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru. Tindakan ini telah mencederai citra diri dan marwah mereka sebagai Guru dan Pendidik.” ungkap Syafrudin, Ketua Forum MKKS melalui siaran pers, Jumat (28/2).
Lebih lanjut pihaknya tetap mendukung Kepolisian Daerah Yogyakarta melakukan proses hukum sesuai KUHP pasal 359 dan 360 kepada Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Sleman Yogyakarta yang lalai dalam melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan korban nyawa dan luka-luka pada siswa.
Pihaknya juga meminta kepada Mentri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menugaskan pejabat yang relevan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terkait masalah tersebut, “Kita tentu berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan dan melakukan pendampingan terhadap siswa yang mengikuti program ekstrakurikuler pramuka di SMPN 1 Turi.” sambungnya
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pengurus Organisasi Profesi seperti PGRI, IGI, FAGI dan organisasi Kepala Sekolah untuk memberikan pendampingan hukum.
Pihaknya mengimbau kepada Guru SMPN 1 Turi untuk tegar dan sabar dalam menghadapi masalah ini dan guru di seluruh Indonesia untuk menahan diri dan tidak terpancing oleh isu-isu yang banyak beredar.
“Kami mengucapkan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya anak-anak kami tersayang siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman Yogyakarta, semoga amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkannya diberikan kesabaran.” tutupnya. (*)
















