Pesisir Selatan, Prokabar – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menjawab jawab terhadap pandangan umum fraksi dewan terkait nota rancangan perubahan APBD 2021.
Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariansyah, menjelaskan soal penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan padangan fraksi terhadap layanan kesehatan gratis di Pessel.
Menurut Wakil Bupati, penyusunan nota keuangan Ranperda Perubahan APBD 2021 pada prinsipnya sudah berpegang teguh pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan tepat sasaran.
Diantaranya, terkait serapan anggaran per tanggal 14 september 2021, dijelaskan untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar telah terserap sebesar 54,63 persen.
Rinciannya, untuk urusan bidang pendidikan sebesar 60,02 persen, untuk urusan bidang kesehatan sebesar 45,68 persen, untuk urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar 49,70 persen dan bidang sosial sebesar 70,49 persen.
Sedangkan penurunan target dana transfer dan PAD, diakibatkan karena berkurangnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) melalui kebijakan refocusing anggaran.
“Sedangkan penurunan target PAD diakibatkan diberlakukannya PPKM karena dampak Pandemi Covid-19,” terangnya.
Lanjutnya, soal kenaikan pada anggaran belanja, diantaranya untuk operasi di sebabkan karena penggunaan SILPA tahun 2020. Masing-masing nya, dialokasikan untuk belanja operasional kesehatan dan tunjangan profesi guru.
Sementara terkait layanan kesehatan gratis, Wakil Bupati menyampaikan, Pemkab menerima masukan fraksi, bahwa pihaknya bakal memberikan PBI JKN/KIS sesuai klasifikasi berdasarkan indikator-indikator yang terukur.
Menurutnya, dapat dijelaskan, Pemkab Pessel telah melakukannya dalam bentuk program Jamkesda, dan kedepannya akan dilanjutkan dalam bentuk program pelayanan kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat.
Sementara berkenan dengan ajakan fraksi, untuk melakukan kajian dan analisis tentang seberapa besar kemampuan daerah untuk dapat membiayai Jamkesmas melalui Jamkesda, yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Pihaknya menyampaikan, bahwa hal ini belum dapat dilakukan karena keterbatasan anggaran, namun dilaksanakan dalam mekanisme yang lebih sesuai program pelayanan kesehatan gratis.
“Terkait dengan implementasi Perda tentang susunan perangkat daerah secara profesional dan akuntabel, hal ini telah kita terapkan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini,” jelasnya.
Rapat paripurna penyampaian jawaban terhadap pandangan umum fraksi ini, dipimpin Ketua DPRD Ermizen. Dihadiri Pj Sekda, Luhur Budianda, Sekwan Jarizal, unsur Forkompinda, fraksi dan pejabat OPD. (min)
















