Jakarta, Prokabar – Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan baru saja mengungkap kasus narkoba yang menjerat aktor berparas tampan, Jefri Nichol, Rabu (24/7).
Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar didampingi Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung menceritakan bagaimana Jefri ditangkap di kawasan Santa, Jakarta Selatan, Selasa (23/7) lalu.
“Dia (Jefri) ini ditangkap anggota saat beli vapeer (kertas pembungkus tembakau) di mini market di daerah Santa,” jelas Narkoba, Kompol Vivick Tjangkung pada awak media.
Saat gelar kasus tersebut, Jefri dihadirkan. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Jefri terlihat ‘kusut’. Rambutnya berantakan dan tertunduk lesu.
Dihadapan awak media, Jefri dipersilahkan untuk berbicara. Pria kelahiran 15 Januari 1999 ini menjelaskan bila dirinya baru dua kali memakai narkoba jenis ganja. Yaitu pada Rabu (17/7) dan Jum’at (19/7) lalu.
Ketika ditanya apa alasan Jefri mengunakan narkoba? Pemeran Nathan di film Dear Nathan ini menjawab untuk membantu istirahatnya.
“Apa pun alasannya pasti tidak membenarkan perbuatan saya. Alasan karena saya tidak bisa berisitirahat dengan baik, ada persiapan film juga. Akhirnya, kebodohan saya mencoba itu, biar bisa beristirahat dengan baik dan bisa tidur dengan tenang,” terang Jefri.
Dalam kasus ini kepada Jefri disangkakan pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (beb)
















