Opini

Informasi Serta-merta Saat Bencana


Musfi Yendra ~ Ketua Komisi Informasi Sumbar

Dibaca : 237

Informasi serta-merta adalah informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik yakni pemerintah karena dapat mengancam  hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebut UU KIP.

Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Informasi serta-merta diantaranya adalah bencana. Baik bencana alam maupun non alam. Bencana alam seperti seperti kekeringan, kebakaran hutan, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa, gempa bumi, tsunami termasuk juga banjir dan erupsi gunung.  Kemudian bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan lain sebagainya.

Bencana alam dan non alam ini merupakan bentuk informasi yang harus didapatkan secara cepat oleh masyarakat, badan publik harus sesegeranya tanpa penundaan  menyampaikan informasi ini sebab dapat mengancam hajat hidup orang banyak.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pada pasal 12 huruf (c) menyebutkan bahwa, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas yaitu menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat. Terkait hak dan kewajiban masyarakat pasal 26 huruf (c) undang-undang tersebut menyatakan masyarakat berhak, mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana. Sementara kewajiban masyarakat pada pasal 27 huruf (c) adalah memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

Informasi serta-merta sebagaimana dimaksud oleh UU KIP, bertujuan untuk melindungi hajat orang banyak, terkait bencana memang tidak dijelaskan lebih detil di dalam undang-undang tersebut.

Namun dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada pasal Pasal 45 mengatur tentang kesiapsiagaan. Pada pasal  (1) menjelaskan, kesiapsiagaan  dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. Kemudian pada pasal (2) disebutkan kesiapsiagaan dilakukan melalui yaitu (a). penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; (b). pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; (c). penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; (d). pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; (e). penyiapan lokasi evakuasi; (f). penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan (g). penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top