Ikut CPNS? Ini Dia Nilai Ambang Batas untuk Tes SKD

Penulis -

Kamis, 14 November 2019 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Kesempatan untuk mengabdi kepada negara telah dibuka Pemerintah melalui rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Salah satu tahapan penting yang harus dilalui pelamar adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Di tahun ini, terdapat perbedaan nilai ambang batas/passing grade yang harus dilampaui pelamar dibandingkan tahun lalu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan bahwa Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi terhadap soal-soal SKD dan pelaksanaan tes CPNS tahun lalu sehingga terdapat perubahan passing grade dan jumlah soal.

“Soal-soal tahun ini dinilai lebih berbobot dengan kontrol yang lebih ketat,” jelasnya dilansir, Kamis (14/11).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Lanjutnya dikatakan, perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah untuk tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.

Andi menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berpengaruh terhadap kualitas ASN. “Kami tetap mengedepankan kompetensi guna memperoleh CPNS yang berkualitas dan berkompeten,” jelas Andi.

Nantinya, peserta yang dapat mengikuti tes selanjutnya (SKB) adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi. Bila formasi hanya 1 maka 3 peserta dengan nilai tertinggi yang dapat ikut tahapan selanjutnya.

Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya.

Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70, serta putra/i Papua dan Papua Barat harus melewati nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada beberapa jabatan yang kurang diminati/langka. Jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang nilai kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.

Sedangkan untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70.

Dalam SKD, terdapat tiga kelompok soal yakni TWK, TIU, dan TKP. TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai 3 kemampuan yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Sedangkan kemampuan numerik adalah yang berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Lain halnya dengan kemampuan figural yakni mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar.

Terakhir, TKP untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

93 Peserta Lulu Tahap Akhir Seleksi CPNS di Agam
Peserta Lulus Seleksi CPNS Bisa Otomatis Gugur Jika Terlibat Parpol
Peserta SKB CPNS Kemenag Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
SKB CPNS Formasi Tahun 2019 akan Digelar, Ini Jadwalnya
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kepulauan Mentawai Belum Ada Kejelasan
Tidak Ada Pembatalan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019
Mulai Besok, Kelulusan SKD Diumumkan
Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Formasi 2019

Berita Terkait

Senin, 2 November 2020 - 08:30 WIB

93 Peserta Lulu Tahap Akhir Seleksi CPNS di Agam

Senin, 2 November 2020 - 07:00 WIB

Peserta Lulus Seleksi CPNS Bisa Otomatis Gugur Jika Terlibat Parpol

Jumat, 11 September 2020 - 08:35 WIB

Peserta SKB CPNS Kemenag Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 29 Juli 2020 - 12:02 WIB

SKB CPNS Formasi Tahun 2019 akan Digelar, Ini Jadwalnya

Kamis, 18 Juni 2020 - 09:35 WIB

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kepulauan Mentawai Belum Ada Kejelasan

Berita Terbaru