Hukum

Hotman Paris Angkat Suara soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun


Pengacara kondang Hotman Paris turut bersuara pada kasus donasi Rp 2 trilun untuk penanganan Covid-19 dari keluraga Akidi.

Hotman Paris

Hotman Paris

Dibaca : 1.3K

Prokabar.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris turut bersuara pada kasus donasi Rp 2 trilun untuk penanganan Covid-19 dari keluraga Akidi.

Belakangan donasi tersebut diketahui tidak ada. Namun polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.

Anak Akid Tio, Heryanty, saat ini menjadi saksi atas donasi Rp 2 triliun tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan kasus ini masih pada tahap pendalaman.

“Saat ini masih pendalaman dan yang bersangkutan masih sebagai saksi,” kata Supriadi Selasa (3/8).

Hotman Paris menilai kasus tersebut seharusnya tak bisa masuk ranah pidana. Sebab berita bohong dari keluarga Akidi tak sampai membuat keonaran.

“Sempat digosipkan bahwa dikenakan UU No 1 Tahun 1946 tapi di situ menyebutkan barang siapa yang menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran, tapi keonaran yang mana,” kata pengacara asal Sumatera Utara ini dalam video singkatnya.

Keonaran menurut pria berjuluk Raja Pailit ini biasanya menimbulkan pertentangan antargolongan, agama atau ke pemerintah.

Berbeda dengan kasus Akidi yang malah menjadi candaan publik.

“Jadi menurut anda pas tidak pasal ini diterapkan?” tanya Hotman Paris.

Hotman Paris juga berpendapat kasus tersebut juga tidak masuk Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE.

Dalam undang-undang tersebut, kata Hotman Paris, barang siapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama.

Sementara untuk berita donasi bodong sebesar Rp 2 triliun tersebut malah menjadi candaan.

Begitupun dengan pasal 378 KUHP soal penipuan. Sedangkan pada kasusnya tidak ada korban yang tertipu.

“Siapa yang menjadi korbannya?” tanya pria 61 tahun itu lagi.


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top