Pesisir Selatan, Prokabar —Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menghentikan sementara pemungutan pajak kepada pemilik hotel dan rumah makan di daerah itu.
Kebijakan penghentian sementara itu disebabkan olah dampak atau serangan serta penanganan Covid-19. Karena sudah berdampak besar terhadap pendapatan bagi pelaku usaha hotel dan rumah makan.
“Kita mengingat, sejak Covid-19 merambah negeri ini pendapatan bagi pelaku usaha turun drastis, “ujar Kabag Humas Pessel, Rinaldi Dasar para Prokabar.com Rabu (1/4) di Painan.
Ia menambahkan, kebijakkan itu sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati No. 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020.
Tentang, Penghentian Sementara Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran/Rm. Makan/Kafe Utk 3 Bulan Kedepan (April s/d Juni 2020).
“Jadi, selama tiga bulan kedepan pembayaran pajak Hotel, Rumah Makan, Restoran, Cafe tidak dipungut oleh pemerintah daerah, “ujarnya lagi.
Kendati demikian, pemerintah daerah saat ini akan terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Pessel.
“Selain pemerintah, kita ajak seluruh unsur terutama masyarakat, mari sama-sama kita melawan Covid-19, dan mencegah penyebaran Covid-19, “tutupnya. (min)
















