Tanah Datar, Prokabar – Indra Muhardi, sopir salah satu mobil cargo diamankan Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar, Jumat (7/12). Yang bersangkutan diketahui terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dan diciduk di Jorong Jati Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Berdasarkan data yang kepolisian, tersangka merupakan warga Jln Angku Basa No. 212c RT/RW 001/002 Kelurahan puhun Tembok Kecamatan Koto Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,68 gram. Selain itu, juga diamankan beberapa barang bukti lain untuk menjerat tersangka ke meja hijau.
“Tersangka diamankan petugas Sat Serse Narkoba Polres dengan memberhentikan kendaraan yang dikendarai tersangka, Jenis Colt Diesel dengan Nopol BM 8770 JU,” ucap Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Syafrinal.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka, bakal dijerat dengan Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (eym)
















