Hingga Kemarin, Akun Pendaftar PPPK Capai Puluhan Ribu Peserta

Penulis -

Jumat, 15 Februari 2019 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Dalam salah satu pasal peraturan tersebut disebutkan pengadaaan P3K dilakukan melalui sejumlah tahapan yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi dan pengumuman hasil seleksi, pengangkatan menjadi calon P3K dan pengangkatan menjadi P3K.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa terhitung sejak Rabu 13 Februari 2019 pukul 20.00 WIB, Pemerintah juga telah resmi membuka rekrutmen CPNS 2018 untuk daerah terdampak bencana di Sulewesi Tengah, di antaranya Palu dan Donggala,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melalui rilis yang diterima Jumat (15/2).

Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, lanjut Ridwan, daerah terdampak bencana tersebut sempat menunda rekrutmen CPNS pada 2018 lalu.

Berkaitan dengan P3K, sambung Karo Humas BKN, hingga Kamis 14 Februari 2019 pukul 11.03 WIB akun pelamar pada situs pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan alamat https://ssp3k-daftar.bkn.go.id/akun, sudah mencapai 31.686.

Dari jumlah itu, tambah Ridwan, pelamar yang sudah mengisi form pendaftaran berjumlah 14.827 dan tercatat yang sudah melakukan submit berjumlah 4.556.

“Perlu kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor: 2 Tahun 2019, ruang lingkup pengadaan P3K ini terbatas tiga kualifikasi jabatan, meliputi: Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II); Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru; dan Penyuluh Pertanian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Karo Humas BKN menjelaskan bahwa TH Eks K-II yang dapat mengikuti proses rekrutmen Tahap I P3K 2019 ini merupakan Tenaga Honorer Eks Kategori II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara.

“TH Eks K-II tersebut juga harus masih aktif bekerja pada unit pelayanan instansi pemerintah hingga saat ini. Selanjutnya formasi jabatan TH Eks K-II tersebut juga terbatas pada Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian,” jelasnya.

Sementara itu, Ridwan juga menjelaskan bahwa TH eks K-II khusus formasi jabatan tenaga kesehatan terbatas pada 21 jabatan, meliputi: 1) dokter umum/spesialis; 2) dokter gigi/spesialis; 3) bidan; 4) perawat; 5) perawat gigi; 6) apoteker; 7) asisten apoteker; 8) pranata laboratorium kesehatan; 9) teknik elektromedis; 10) perekam medis; 11). fisioterapis; 12) radiografer; 13) sanitarian; 14) nutrisionis; 15) epidemiolog kesehatan; 16) entomolog kesehatan; 17) refraksionis optisien; 18) administrator kesehatan; 19) penyuluh kesehatan masyarakat; 20) analis kesehatan; dan 21) penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).

Untuk peserta rekrutmen P3K pada formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN, lanjut Ridwan, baru diperuntukkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru dan peserta sudah terdaftar pada databaseDosen dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Formasi jabatan Penyuluh Pertanian pada rekrutmen Tahap I P3K ini dapat diikuti oleh para Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah,” pungkasnya di akhir Rilis. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluar dari Bayang-bayang Diego Maradona, Juara Piala Dunia 2022 Sempurnakan Karier Spektakuler Lionel Messi
Komunitas Art Patamuan Meriahkan Malam Takbiran Dengan Seni Pertunjukan
Menteri PANRB Minta CPNS Rekrutmen 2017 atau Sebelumnya, Yang Belum Diangkat Segera Diproses Jadi PNS
Validasi Hasil PPPK 317 Instansi Rampung
Penyesuian Gaji Pokok PNS Berlaku Juga Untuk CPNS
Mulai Jumat, Kemenag Lakukan Seleksi Administrasi Seleksi PPPK
Guru Honorer K2 Diprioritaskan Ikut Seleksi PPPK
Inilah Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Untuk Dosen dan Tendik Kemenristekdikti

Berita Terkait

Senin, 19 Desember 2022 - 12:37 WIB

Keluar dari Bayang-bayang Diego Maradona, Juara Piala Dunia 2022 Sempurnakan Karier Spektakuler Lionel Messi

Minggu, 2 Juni 2019 - 20:39 WIB

Komunitas Art Patamuan Meriahkan Malam Takbiran Dengan Seni Pertunjukan

Jumat, 3 Mei 2019 - 13:31 WIB

Menteri PANRB Minta CPNS Rekrutmen 2017 atau Sebelumnya, Yang Belum Diangkat Segera Diproses Jadi PNS

Jumat, 5 April 2019 - 05:44 WIB

Validasi Hasil PPPK 317 Instansi Rampung

Selasa, 19 Maret 2019 - 06:11 WIB

Penyesuian Gaji Pokok PNS Berlaku Juga Untuk CPNS

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB