Jakarta, Prokabar – PT Surya Citra Media Tbk (SCM) bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) akan menindak tegas pembajakan tayangan Piala Dunia dan Liga Inggris 2022-2025.
SCM menunjuk PT Indonesia Entertainmet Group (IEG) sebagai mitra aktifitas sosialiasi penunjukkan izin kegiatan nonton bersama (nobar). “Kita melihat ada potensi untuk penyalahgunaan rights (hak) dari gelaran yang luar biasa ini dari pihak-pihak tertentu tanpa izin dari SCM dan IEG,” kata Direktur SCM, Komjen. Pol. Purn. Imam Sudjarwo dalam konferensi pers secara virtual.
“Dengan adanya Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris kita harapkan masyarakat bisa meonton dengan sebaik-baiknya. SCM akan membrri pelayanan yang trrbaik agar masyarakat bisa menikmati, kita meyiapkan berbagai platform free to air, seperti SCTV, Indosiar, dan O Channel. Untuk OTT ada di Vidio,” sebutnya.
Direktur IEG, Hendy Lim juga menyebut pembajakan telah hal yang cukup mengkhawatirkan. Untuk itu, pihaknya bakal melakukan pengawasan melakukan sosialisasi dengan pengawasan.

“Soal hak siar, konsennya bukan hanya IEG dan SCM, tapi industri. Kalau industri mau benar, pembajakan harus diberantas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami harus benar-benar menjaga hak supaya di-monetize dengan baik,” jelasnya.
Direktur Penyelidik dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Brigjen. Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022-2025 tanpa izin tertulis dan resmi dari SCM adalah pelanggaran hukum.
“Saya berkewajiban memberikan perlindungan kepada SCM dari pihak-pihak yang menyalahgunakan hak siar. Contoh nobar di kafe dan harus membayar. Padahal mereka tidak izin,” sebut Anom Wibowo.
SCM juga memilih K&K Advocates sebagai firma hukum yang mewakili SCM untuk melakukan pengawasan terhadap pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 serta Liga Inggris 2022-2025 tanpa izin SCM.
“Ke depannya, kami akan melakukan upaya hukum termasuk mengurus prosedur lain. Banyak upaya-upaya yang dilakukan secara perdata dan pidana,” papar Senior Associate K&K Advocates, Fajar Budiman.
Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Kompol Wisnu Hadi, S.IK., M.IK mengungkapkan bahwa pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 serta Liga Inggris 2022-2025 secara ilegal dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Ancaman pidananya cukup lumayan sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tutur Wisnu Hadi.
“Nobar Piala Dunia dan Liga Inggris, harus diperhatikan ketika orang atau pelaku usaha nobar, mesti memiliki kerja sama dengan pemegang hak siar,” pungkasnya. (beb)
















