Padang, Prokabar – Gubernur Sumbar di Mapolda Sumbar tidak hanya melaporkan Yusafni atas pencemaran nama baik. Namun, IP juga melaporkan akun facebook, masing masing akun Bhenz Marajo dan Maidestal Hari Mahesa, atas tuduhan pencemaran nama baik juga. Akun Facebook Yusafni Ajo juga ikut dilaporkan IP.
“Saya menghormati dan menghargai sikap yang ditempuh Gubernur Sumbar. Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh tindakan saya, termasuk status yang saya unggah di media sosial. Baik kepada publik atau penegak hukum. Mari kita uji kebenaran di depan hukum,” ungkap Benny Okva, pemilik akun Bhenz Marajo
Sementara itu Maidestal Hari Mahesa yang dihubungi prokabar.com sudah mengetahui dirinya ikut dilaporkan Irwan Prayitno.
“Sesuatu yg tidak rahasia yaitu berita utama koran, diposting, apa itu salah?
Nanti saya akan konsultasi dulu soal ini dengan berbagai pihak, mudah mudahan semua baik2 saja,” Ungkap Ketua Komisi IV DPRD Padang itu.
Pelaporan tersebut, terkait pernyataan Yusafni kepada media, terkait keterlibatan IP karena menerima uang sebesar Rp. 500 juta.
Yusafni mengaku menyerahkan uang tersebut kepada salah seorang pejabat di Pemprov Sumbar.
Hal tersebut dibantah oleh gubernur. Bantahan tersebut diperlihatkan dengan melaporkan Yusafni ke Polda Sumbar. Gubernur turun dari pesawat langsung menuju Mapolda Sumbar untuk membuat laporan. (laf)
















