Tanah Datar, Prokabar – Mus (34), seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditangkap Satuan Reskrim Polres Tanah Datar di tempat persembunyiannya di Kabupaten Darmasraya. Pelaku ditangkap di salah satu rumah di kawasan Koto Baru, dan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Edwin mengatakan jika pelaku KDRT ini merupakan warga Jorong Bendang, Nagari Simawang Kecamatan Rambatan, Tanah Datar. Pelaku diciduk petugas setelah polisi mendapat laporan dari korban (istri pelaku).
Pelaku dilaporkan telah melakukan tindakan penganiayaan dengan menggigit bagian payudara korban, sehingga korban harus mendapatkan perawatan di RSUD Hanafiah Batusangkar.
“Pelaku sempat berusaha kabur namun berkat kesigapan anggota yang sudah di backup oleh anggota Polres Dharmasraya, ia berhasil diamankan di rumah salah seorang kerabatnya, pada Selasa malam,” ucap Edwin.
Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1), ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Sebelumnya, Kejadian tersebut dipicu karena adanya penolakan oleh istri pelaku saat diminta rujuk kembali. Karena emosi, pelaku akhirnya nekat melakukan tindakan penganiayaan tersebut. (eym)
















