Pariaman, Prokabar – Komplotan pengedar narkoba jenis ganja kering berinisial RP (21), IA (24), D (30) dan FA (23), berhasil dibekuk Jajaran Polres Kota Pariaman, Minggu malam (13/5). Keempat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti (BB) sebanyak 4,1 kg ganja kering .
Kapolres Kota, AKBP Andry Kurniawan saat diwawancara prokabar.com, Selasa siang (15/4) menyebutkan, kejadian berawal dari informasi Pelaku RP membawa 15 Kg ganja yang diduga berasal dari Aceh. Namun saat penggerebekan di rumah RP, petugas hanya menemukan BB sebanyak 1 kantong plastik ganja kering, serta beberapa bukti lainya.

“Setelah penangkapan RP, petugas melanjutkan penangkapan terhadap pelaku IA, D dan FA di lokasi yang berbeda-beda. Di rumah FA, petugas berhasil menemukan 4 Kg ganja kering” kata AKBP Andry Kurniawan.

Awalnya, petugas mengindikasi adanya peredaran 15 Kg ganja kering yang dibawa seorang pengedar.
Namun sayang, dari hasil introgasi dan pengembangan petugas kepada ke empat tersangka, sebagian telah berhasil diencerkan ke Kota Solok dan sebagian lainnya di Lapas Kelas II Pariaman.

Keempatnya di jerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup. (rud)
















