Tanah Datar, Prokabar – Lagi dan lagi, Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, rabu Kemaren (5/12).
Yulhendra alias Mandra ditangkap petugas atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Jorong Parak Juar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Saat ditangkap, dari tangan pria asal Jorong Supanjang Lima Kaum ini ditemukan dua buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan satu set alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, timbangan digital serta beberapa barang bukti lainnyam
“Benar telah kita tangkap seorang pria yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu pada hari kemaren, “ucap Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan polisi untuk pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap asal muasal barang haram yang dimiliki oleh tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkortika dengan ancaman hukuma diatas 5 tahun penjara.(eym)
















