Hukum

Edarkan Sabu, JPU Kejari Pasaman Tuntut Hukuman Mati Tiga Pelaku

Tiga pelaku peredaran sabu saat menjalani sidang tuntutan di PN Lubuk Sikaping, Kamis (4/7). (Ist)

Dibaca : 3.1K

Pasaman, Prokabar – Tiga orang pelaku peredaran narkoba dituntut hukuman mati. Ketiga pelaku ini, Guntur Hasibuan, M. Ridwan dan M. Zikri. Ketiganya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman dalam sidang perkara yang dijalani di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan tim JPU, karena ketiga pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 lalu. Penangkapan terjadi di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti, Pasaman. Ketiga pelaku diamankan saat mengendarai Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS dari medan Sumatera Utara hendak ke Bukittinggi.

“Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil seberat 0,29 gram narkotika jenis sabu-sabu, beserta barang bukti lainnya,” kata Kajari Sobeng, Jumat (5/7).

Saat ketiga pelaku diamankan, kepolisian pun melakukan pengembangan. Tidak butuh lama, di hari yang sama ternyata ada satu paket lainnya dibawa oleh rekan pelaku lainnya, Rahman. Rahman membawa sabu menggunakan jasa Bus ALS trayek Medan-Bukittinggi untuk mengelabuhi petugas. Pelaku Rahman pun diamankan di jalan lintas Medan-Padang, tepatnya di Palupuah, Kabupaten Agam. Dari tangan Rahman ditemukan satu paket besar sabu seberat 885,11 gram.

Rahman yang menjalani sidang pada berkas terpisah dituntut penjara selama 20 tahun. Pasalnya ada hal-hal yang lebih memberatkan kepada ketiga terdakwa sebelumnya dalam melakukan peredaran narkoba jenis sabu tersebut. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top