Edarkan Ganja, Ridho Alias Godok Harus Lebaran di Penjara

Penulis -

Senin, 20 Mei 2019 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Ridho Kurnia Lavendri Alias Godok harus berurusan dengan SatRea Narkoba Polres Tanah Datar karena kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja. Tersangka diciduk petugas dipinggir jalan tepatnya depan kantor Wali Nagari Balimbing Jorong Kinawai Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan, Minggu (19/5).

Menurut keterangan aparat kepolisian, penangkapan warga Simpuruik Nagaru Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab ini karena yang bersangkutan diketahui kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

“Rido alias Godok sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di daerah Batusangkar. Menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan tentang keberadaanya dan sekira pukul 14.30 WIB petugas mendapati Rido sedang berada Di jalan umum depan kantor Wali Nagari Balimbing dan petugas segera mengamankannya,” ucap Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.

Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti satu paket Narkotika jenis daun ganja kering dari dalam saku celana sebelah kanan tersangka yang dibungkus dengan kertas buku warna putih. Tidak sampai disitu saja, petugas kemudian menggiring tersangka kekediamannya untuk mencari barang bukti lainnya.

“Dari rumahnya yang beralamat di Jorong Simpuruik petugas kembali menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di atas lemari dalam kotak minyak rambut,” ujar Pria dengan dua melati dipundaknya itu.

Dari keterangan tersangka, narkotika jenis ganja kering tersebut ia dapati dari salah seorang pengedar yang beralamat di Balimbing Kecamtan Rambatan. Sampai saat ini, polisi masih memburu pemasok ganja kering kepada godok tersebut.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersangka godok kini terancam hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 tahun Penjara.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB