Tanah Datar, Prokabar – Ridho Kurnia Lavendri Alias Godok harus berurusan dengan SatRea Narkoba Polres Tanah Datar karena kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja. Tersangka diciduk petugas dipinggir jalan tepatnya depan kantor Wali Nagari Balimbing Jorong Kinawai Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan, Minggu (19/5).
Menurut keterangan aparat kepolisian, penangkapan warga Simpuruik Nagaru Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab ini karena yang bersangkutan diketahui kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
“Rido alias Godok sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di daerah Batusangkar. Menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan tentang keberadaanya dan sekira pukul 14.30 WIB petugas mendapati Rido sedang berada Di jalan umum depan kantor Wali Nagari Balimbing dan petugas segera mengamankannya,” ucap Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti satu paket Narkotika jenis daun ganja kering dari dalam saku celana sebelah kanan tersangka yang dibungkus dengan kertas buku warna putih. Tidak sampai disitu saja, petugas kemudian menggiring tersangka kekediamannya untuk mencari barang bukti lainnya.
“Dari rumahnya yang beralamat di Jorong Simpuruik petugas kembali menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di atas lemari dalam kotak minyak rambut,” ujar Pria dengan dua melati dipundaknya itu.
Dari keterangan tersangka, narkotika jenis ganja kering tersebut ia dapati dari salah seorang pengedar yang beralamat di Balimbing Kecamtan Rambatan. Sampai saat ini, polisi masih memburu pemasok ganja kering kepada godok tersebut.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersangka godok kini terancam hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 tahun Penjara.(eym)
















