Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali, seorang terduga pengedar ganja diringkus di Jorong Balai Labuah Bawah Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.
Menurut keterangan aparat kepolisian, Nandi Cari (23) diciduk petugas pada Rabu malam (27/2) setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di kecamatan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah diamankan, petugas melakukan pengeledahan di kontrakan tersangka,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Praja melalui Kasat Narkoba AKP Syafrinal.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti empat paket narkotika jenis ganja kering yang masing-masingnya telah dibungkus sebanyak tiga paket dengan kertas buku warna putih dan plastik hitam dengan berat lebih kurang 84,63 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan ganja kering yang belum dipak didapati dalam sebuah baki dengan berat lebih kurang 31,76 gram serta beberapa barang bukti lainya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di sel Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka bakal dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 jo 111 jo 127 dengan ancaman hukuman 6 smpai 20 tahun penjara.(eym)
















