Tanah Datar, Prokabar – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar. Kedua pelaku ditangkap didua tempat yang berbeda dan keduanya merupakan DPO dan Resedivis dengan kasus yang sama.
EC, warga Jorong Padang Laweh, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Tarab diciduk petugas dikebun milik orang tuanya di Jorong Padang Laweh Ateh Nagari Padang Laweh, Rabu (27/11).
Dari tangan tersangka, petuhas mendapati barang bukti satu paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 buah kotak rokok.
“Pelaku EC diduga sering menggunakan Narkotika golongan I jenis Daun Ganja Kering, atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Sekira pukul 16.00 wib petugas langsung menuju alamat dan menemukan pelaku dan langsung mengamankannya. Pelaku juga merupakan DPO dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika, yang telah diproses di Polres Tanah Datar,” tulis Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Marjoni Usman.
Dihari yang sama, pelaku YV yang juga seorang resedivis dalam kasus narkotika juga Warga Jorong Padang Laweh Ateh Nagari Padang Laweh diamankan jajaran Satres Narkoba. Tersangka YV diamankan dipinggir jalan Binuang Jorong Sungai Tarab Nagari Sungai Tarab Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.
Dari tangan YV, polisi Mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis daun ganja kering dan satu unit Sepeda motor.
Lebih lanjut Iptu Marjoni Usman menerangkan jika resedivis kasus Narkotika atas nama YV, sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis daun ganja kering di Nagari Padang Laweh. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan yang bersangkutan.
“Sekira pukul 17.15 wib pada saat pelaku Inisial YV melintas di jalan Binuang, petugas lansung menyetop laju kendaraannya dan mengamankan yang bersangkutan kemudian dilakukan penggeledahan badan, maka barang bukti itu,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar. Terhadap keduanya, disangkakan melanggar Pasal 111 (1) , 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang narkotika , dengan ancaman penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun.(eym)


















