Tanah Datar, Prokabar – Hari pertama Ramadhan diwarnai penangkapab tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, Senin (6/5). Ketiganya diciduk di Jorong Jalan Minang Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 paket besar ganja kering, timbangan, dan 3 unit sepeda motor.
“Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering keluar masuk pemuda yang tidak dikenal ke lokasi tersebut. Dengan adanya informasi dari masyarakat dilakukan penggrebekan oleh personil Sat Narkoba Polres Tanah Datar ke lokasi tersebut dan didapati tiga orang pelaku sedang menggunakan Narkoba jenis Ganja dan langsung diamankan oleh Personil,” ucap Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk kepentingan penyelidikan lebih janjut. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2 Sub. Pasal 114 ayat 2. UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(eym)
















