Dukcapil : Data KK dan NIK dari Registrasi Kartu Tidak Mungkin Bocor

Penulis -

Jumat, 9 Maret 2018 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Informasi yang beredar di media sosial terkait kebocoran data NIK dan KK saat registrasi kartu, dibantah oleh Dukcapil Kemendagri. Nomor NIK yang diregistrasi di kartu lain diduga akibat kelalaian masyarakat sendiri.

Salah satunya adalah ulah masyarakat yang mengunggah KTP atau KK di media sosial. Hal ini menyebabkan data kependudukan tersebut digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Berikut klarifikasi Dukcapil Kemendagri :

1.  Data Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 th 2013 tentang Adminduk  dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses. Hal ini perlu sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar.

Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

2.  Pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna. Lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Pernendagri serta perjanjian kerjasama dgn tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.

3.  Pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat  melalui salursn khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor “siapa sedang mengakses siapa”

4. Khusus  koneksi untuk registerasi kartu prabayar dgn  NIK dan No KK hanya menyatakan “sesuai” atau “tidak sesuai” bukan memberikan data kependudukan.
Perlu  saya garisbawahi bahwa metods self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai bukan memberikan data kependudukan. Shg dapat dipastikan tidak ada data yg bocor dari Dukcapil.

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

5. Terlepas masih adanya pro dan kontra baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, namun tetap program registrasi ini harus kita dukung dan laksanakan secara benar dan baik karena hal ini semata-mata guna kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara serta mencegah dari prilaku-prilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutar balikkan fakta dari yang sebenarnya, penipuan melalui SMS dan Telepon yang berujung pada merugikan kepentingan bangsa dan negara.

6. Berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemdagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan No KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan No KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Disamping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di medsos oleh pemiliknya sendiri.

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

7. Saya juga mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan No KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas serta apabila itu terjadi maka agar dilakukan Unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya.

8. Sanksi bagi setiap orang yg  tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi dipidana dg pidana penjara paling lama 2 th dan/atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Th 2013 tentang Adminduk.

9. Bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu Keluarga (KK). Data anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya,” Penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK”. (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman
Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Mengapa Manusia Membutuhkan Oksigen di Udara?
Pura Luwur Gunung Kukus Gwa Gong, Jejak Keindahan Seni dan Kearifan Leluhur Bali
Uluwatu dan Pelajaran Tentang Kesadaran Manusia Sebagai Pemimpin di Muka Bumi
Syekh Burhanuddin Ulakan (Ulama yang Mengubah Surau Menjadi Pusat Peradaban Islam Minangkabau)
Kebenaran, Keniscayaan dan Kebermaknaan  Agama Pada Manusia (Membaca Agama dari Perspektif  Kesadaran, Filsafat dan Kajian Budaya)

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Jumat, 25 September 2026 - 11:22 WIB

Mengapa Manusia Membutuhkan Oksigen di Udara?

Senin, 21 September 2026 - 11:49 WIB

Pura Luwur Gunung Kukus Gwa Gong, Jejak Keindahan Seni dan Kearifan Leluhur Bali

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB