Padang, Prokabar —‘Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasaman, M. Sayuti Pohan dan Alias terancam hukuman lima dan enam tahun penjara. Ancaman hukuman ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman dalam nota tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB), Rabu (18/3) di Pengadilan Tipikor Padang.
“Benar, tuntutannya sudah dibacakan. Alias dituntut enam tahun, Pohan lima tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriyansah didampingi Kasipidsus, Erik Eriyadi.
Tidak saja tuntutan penjara, kedua terdakwa ini juga dipidana denda masing-masing Rp200 juta subsider satu tahun penjara bagi terdakwa Pohan dan dua tahun bagi terdakwa Alias.
“Usai sidang tadi, para terdakwa bakal menyampaikan nota pleidooi atau pembelaan pada sidang pekan depan. Bagaimana nanti perkembangan dan putusannya, kita lihat nanti,” kata Erik.
Di sisi lain, Pantauan Prokabar.com, dalam kasus ini, terhitung 17 Oktober 2019 lalu, satu orang tersangka lainnya Sufnizar alias Babang selaku rekanan, resmi dinyatakan DPO oleh Kejari Pasaman.
Dalam kasus yang sama berkas berbeda, terlebih dulu sudah tiga terdakwa menjalani proses persidangan. Ketiganya ialah, Rizalwin dan Ferizal yang saat kejadian ASN di BPBD Pasaman dan Arwinsyah alias Rambe, sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman. Mereka divonis empat tahun penjara.
Kasus ini bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Rekanan kala itu CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, DPO Babang.
Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan. Dimainkan oleh terdakwa M. Sayuti Pohan selaku Kepala BPBd kala itu dan Alias selaku Bendahara.
Bahkan dalam persidangan pada pertengahan tahun lalu, saat terdakwa Sayuti Pohan menjadi saksi atas berkas terdakwa Rizalwin Cs terungkap, Bupati Yusuf Lubis dan Wakilnya Atos Pratama ikut terlibat mengatur proyek tersebut. Namun ini dibantah saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam berkas persidangan sebelumnya itu.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp773 juta. (Ola)
















