Daerah | Kriminal | Rabu, 18 Maret 2020 - 17:51 WIB
Padang, Prokabar —‘Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasaman, M. Sayuti Pohan dan Alias terancam hukuman lima dan enam tahun penjara. Ancaman hukuman ini…