Padang, Prokabar – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Penjernihan II Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara, Selasa (15/1) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Dua orang pelaku yang diketahui bernama TS dan AS dibekuk di Jembatan Sawah Layiang Balai Baru, Kecamatan Kuranji saat kedua pelaku sedang nongkrong di lokasi tersebut.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari korban atas nama Silvi Yona sekitar pukul 00.30 WIB dan kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Denny J.
Ia mengatakan saat melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pelaku yang dicurigai melakukan pencurian tersebut.
“Saat mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan dua orang yang dicurigai tersebut,” lanjutnya.
Saat melakukan penangkapan, kedua pelaku tersebut ditemukan bersama barang bukti satu unit sepeda motor merek Mio Sporty warna merah yang diambil pelaku.
“Saat kami amankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan tim langsung menggagalkan aksi pelaku tersebut,” sambungnya.
Setelah diamankan, pihaknya langsung memenggiring kedua pelaku ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyidikan.
“Saat sampai di kantor, kami melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” sambungnya.
Menurutnya, kedua pelaku sudah pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebelumnya di lokasi yang berbeda.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka juga pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 363 Jo 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*/mbb)
















