Hukum

Ditjenpas Berkontribusi Gagalkan Peredaran 1.129 Ton Sabu Jaringan Internasional

Dibaca : 375

Pengungkapan tersebut memberikan gambaran bahwa Indonesia saat ini mengalami banjir narkoba di masa pandemi Covid-19.

“Kami menggunakan strategi khusus yaitu preemtif strike dengan jalan mengungkap jaringan internasional dari hulu sebelum narkoba tersebut beredar di Indonesia. Langkah ini sangat efektif dan memberikan efek defference bagi para pengedar tersebut,” ujar Mukti.

Lebih lanjut Mukti mengungkapkan bahwa para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun maksimal hukuman mati. (ril)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top