Hukum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pengakuan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Dipublikasikan Oleh Redaksi6 Pada Rabu, 26 Februari 2020 12:59 Share Tweet Share Share Email Dibaca : 384 “Kami sangat menyesal terutama kepada keluarga korban yang sudah meninggal. Ini sudah menjadi risiko kami sehingga apa yang menjadi keputusan nanti akan kami terima. Semoga keluarga korban memaafkan kesalahan kami,” katanya.(*/mbb) Halaman : 1 2 Baca Juga : Satresnarkoba Polres Agam Tangkapnya Pengedar Shabu Jadi Kurir Sabu, Seorang Warga Rao Pasaman Terancam Hukuman Mati Melanggar Etik rofesi, Dua Pesonil Polres Dharmasraya Dipecat Polres Agam Lakukan Deradikalisasi, Perhatian Khusus Eks Narapidana Terorisme. Jajaran Polres Agam Bekuk 2 Orang Pelaku Curanmor. Berani Komen Itu Baik Tagar:#Hanyut, #mbb, #pramuka Share Tweet Share Share Email Berita Direkomendasikan Paten… Kwartir Cabang 09 Padang Miliki Website Resmi Jalin Kerjasama, Kwarcab Gerakan Pramuka Padang Beri Pendidikan Kepramukaan bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Ikuti KBN, Kwarcab 09 Siap Menjadi yang Terbaik