Padang, Prokabar — Tersangka kasus sate Padang, akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) setelah diserahkan oleh penyidik kepolisian. Kedua tersangka itu merupakan pasangan suami istri, yakni B (55) dan E (48).
“Hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepolisian untuk kasus sate (menggunakan daging babi) itu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, di Padang, Selasa.
Pada tahap II itu kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, dan sejumlah proses administrasi.
“Usai tahap II kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang,” katanya.
“Pelimpahan secepatnya, target dalam empat belas hari setelah tahap II,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Mulyana Safitri, dan kasus keduanya berada dalam satu berkas.
Pelaksanaan tahap II tersebut sebelumnya sempat terhambat, mengingat berkas kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan jauh-jauh hari.
Hal itu dikarenakan B dan E yang sebelumnya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, tidak ditemukan keberadaannya.
Sekitar satu bulan “buron”, akhirnya kedua tersangka yang merupakan pasangan suami-isteri berhasil diciduk polisi di Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/5). (gas)
















