Diduga Mencuri Saat Basapa di Ulakan, Dua Keluarga Ditangkap Polisi

Penulis -

Kamis, 24 Oktober 2019 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar – Sembilan orang ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian saat acara Basapa di Ulakan, Padang Pariaman.

Perihal itu, Kepala Resort Padang Pariaman, AKBP Zamroni Wibowo menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah melancarkan aksi pencurian pada acara Basapa, di Ulakan, Padang Pariaman.

“Pelaku berjumlah sembilan orang, yang terdiri dari dua keluarga yakni dari Kampung Tangah, Lubuk Basung dan dari Panyabungan,” kata Zamroni.

Kapolres merinci identitas pelaku diantaranya, kelompok pertama adalah keluarga yang dari Lubuk Basung terdiri dari YP (64), EH (27, menantu YP), dan TT (18, cucu dari YP).

“Sedangkan kelompok kedua yaitu keluarga dari Panyabungan terdiri dari N (51) dan dua orang anaknya bernama J (19) dan MZ (30). Lalu pelaku lainnya masih kerabat N bernama ND (41) dan TM (35),” jelas Kapolres itu.

Jadi untuk saat ini, kata Kapolres lagi, pihaknya baru mengamankan 9 orang pelaku. Mereka melancarkan aksinya saat acara Basapa. Mencuri emas, handphone dan barang berharga lainnya.

“Awalnya satu orang tertangkap oleh warga tengah mencuri handphone. Setelah itu kami kembangkan ternyata mereka sindikat masih satu keluarga. Pada kasus lain juga tertangkap tangan satu orang dan saat dikembangkan lagi ternyata juga merupakan satu keluarga,” ungkap Zamroni.

Perkara pencurian ini kerap kali dilakukan pelaku ini. Mereka memang mengincar acara-acara yang ada keramain untuk mencuri.

“Kedua keluarga tersebut merupakan komplotan copet dan pencurian. Modusnya adalah sebagai pengunjung atau peserta Basapa. Dari kedua komplotan itu kami sita 30 unit handphone dan sejumlah uang,” jelas Kapolres.

Dia juga mengatakan, komplotan itu datang dari daerah asalnya dengan mobil rental. “Mobil mereka juga kami amankan yaitu mobil Avanza dan Brio,” sebut Zamroni.

Saat ini sembilan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang Pariaman.

“Untuk pelaku lainnya kami masih melakukan pengejaran. Mereka akan dijerat pasal 363 pencurian dengan kurungan penjara maksimal sembilan tahun.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru